Breaking News

Korcam SPPG Natar Sampaikan Hak Jawab, Redaksi Nilai Klarifikasi Tak Sesuai Fakta Lapangan

 

Lampung Selatan, Lensanewstv – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Koordinator Kecamatan (Korcam) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Natar, Tri Hermawan, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi pada Rabu (4/3/2026).

Dalam surat terbukanya, Tri Hermawan menyatakan keberatan atas penggunaan foto dirinya tanpa izin tertulis serta menyebut pemberitaan tidak melalui konfirmasi ulang. Ia juga membantah tudingan bersikap arogan dalam forum rapat terkait perpindahan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Merak Batin.

Menurutnya, seluruh proses perpindahan dapur telah mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401/1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026, termasuk ketentuan batas maksimal penerima manfaat dalam satu SPPG.

Tri menjelaskan bahwa SDN 1 Merak Batin merupakan satu dari sebelas sekolah yang dialihkan ke dapur baru demi pemerataan layanan dan kepatuhan terhadap aturan teknis. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan administratif bukanlah bentuk arogansi, melainkan bagian dari tanggung jawab jabatan.

Terkait komplain menu, ia menyebut telah menindaklanjuti secara langsung dan melakukan perbaikan.

“Saya berharap media menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan,” tulisnya dalam hak jawab tersebut.

Redaksi Beri Tanggapan

Menanggapi klarifikasi tersebut, Pimpinan Redaksi Lensanewstv menilai isi hak jawab tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.

“Saya sendiri yang mewawancarai Korcam SPPG Natar tersebut, disaksikan Kepala Sekolah SDN 1 Merak Batin, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat yang hadir. Soal foto, saya ambil di ruang terbuka (publik),” tegas Pimpinan Redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa setiap pemberitaan dilakukan berdasarkan hasil wawancara langsung di lokasi serta keterangan pihak-pihak terkait.

Sebagai media, Lensanewstv tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polemiк ini menjadi bagian dari dinamika pengawasan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di wilayah Kecamatan Natar. Media ini akan terus menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN