Lampung Utara, Lensanewstv - Kondisi infrastruktur jalan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, menuai keluhan serius dari warga. Jalan utama yang menjadi akses vital masyarakat dilaporkan mengalami kerusakan parah dan hingga kini belum mendapatkan penanganan yang memadai dari pemerintah, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, kondisi jalan yang berlubang, bergelombang, serta licin saat hujan kerap menyulitkan aktivitas masyarakat sehari-hari. Padahal, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama yang menghubungkan desa dengan pusat pendidikan, kegiatan ekonomi, serta pelayanan publik lainnya.
Salah satu warga pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada media ini. Ia berharap adanya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan perbaikan.
“Jalan ini satu-satunya akses kami. Anak-anak sekolah lewat sini setiap hari, masyarakat juga menggantungkan ekonomi dari jalan ini. Kalau rusak parah seperti sekarang, aktivitas kami sangat terganggu,” ujarnya.
Warga menilai, kondisi jalan yang terus dibiarkan rusak bukan hanya berdampak pada kelancaran transportasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak sedikit pengendara sepeda motor yang terpaksa memperlambat laju kendaraan atau bahkan terjatuh akibat kondisi jalan yang tidak layak.
Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa rusaknya jalan berdampak langsung terhadap perekonomian desa. Distribusi hasil pertanian menjadi terhambat, biaya transportasi meningkat, dan minat pelaku usaha untuk masuk ke wilayah tersebut pun menurun.
“Kalau jalan bagus, ekonomi pasti jalan. Tapi kalau begini terus, kami seperti terisolasi,” tambah warga lainnya.
Masyarakat Desa Padang Ratu berharap pemerintah daerah segera turun langsung meninjau kondisi jalan tersebut dan memasukkannya ke dalam program prioritas pembangunan infrastruktur, mengingat perannya yang sangat vital bagi kehidupan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana perbaikan jalan di wilayah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi keberimbangan informasi kepada publik.(Red)



Social Header