Kalianda, Lensanewstv – Sepasang suami istri, Ari Sugi Arto dan Tuminah, menyampaikan keluhannya setelah keluar dari ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kalianda Kelas 1B pada Kamis (5/3/2026).
Ari Sugi Arto menyatakan keyakinannya bahwa anaknya yang berinisial PDS tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saya yakin PDS tidak pernah melakukan hal tersebut, karena anak yang disebut dicabuli itu baru berumur 3 tahun. Sejak umur 6 hari sampai 3 tahun ini kami yang mengurusnya dan sudah seperti adik PDS. Kebaikan saya selama ini seperti pupus gara-gara tuduhan ini,” ujar Ari.
Senada dengan itu, Tuminah selaku ibu dari PDS juga mengaku tidak percaya anaknya melakukan perbuatan tersebut. Ia menyebut anak yang disebut sebagai korban masih sering datang ke rumah mereka.
“Saya yakin anak saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, karena anak yang disebut korban itu masih sering datang ke sini. Bahkan saat kejadian pun dia masih minta makan di rumah kami. Mana mungkin anak saya melakukan perbuatan cabul dengan anak umur 3 tahun,” ungkap Tuminah.
Keduanya berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.(Red)



Social Header