Breaking News

Dugaan Mark-Up Dana BOS SDN 2 Mengandung Sari Menguat, Kabid Dikdas dan Korwil Sekampung Udik Diduga Bungkam

Lampung Timur, Lensanewstv – 13 Maret 2026 – Dugaan mark-up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, terus menjadi sorotan publik. Kecurigaan muncul setelah ditemukan besarnya nilai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tahun 2025, sementara kondisi fisik bangunan sekolah dinilai memprihatinkan, dengan plafon yang rusak serta dinding yang terlihat kusam.

Awak media Lensanewstv telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Suprapto, melalui pesan singkat WhatsApp sejak Rabu pagi hingga Kamis malam. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya berstatus terbaca tanpa adanya tanggapan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan memilih bungkam.

Tidak hanya itu, Kabiro media Lensanewstv juga mencoba menghubungi Koordinator Wilayah Sekampung Udik, Gatot, melalui jalur komunikasi yang sama. Hasilnya serupa, pesan yang dikirim tidak mendapatkan jawaban.

Sikap diam kedua pejabat tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi ini dinilai seolah-olah menguatkan dugaan adanya persoalan dalam penggunaan anggaran sarana dan prasarana di sekolah tersebut.

Di sisi lain, sikap tersebut membuat Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mengandung Sari dinilai seakan tidak menunjukkan kekhawatiran terhadap dugaan yang berkembang di publik.

Melihat kondisi tersebut, awak media bersama Ketua DPC LSM Mabesbara Lampung Timur berencana melaporkan dugaan mark-up dana BOS tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Langkah itu diambil agar pihak penegak hukum dapat memanggil seluruh pihak terkait serta melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang dimaksud.

Apabila dugaan mark-up anggaran sarana dan prasarana tahun 2025 tersebut terbukti, M. Husin mewakili pihak yang akan melaporkan perkara ini meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red/Ismail Johansyah)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN