Breaking News

Dua Lembaga Desak Kejati Lampung Usut Proyek Tanggul Penahan Air Dinas PSDA Lampung di Tanggamus

Lampung, Lensanewstv - Forum Wartawan Independen Nusantara  ( For-WIN) dan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) mendesak Kejaksaan tinggi Lampung melakukan pemeriksan terkait banyak nya proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air  (PSDA) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.

For-WIN dan  LSM PRL secara aktif dalam mengawal jalan nya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Lampung. Dalam rangka memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan harapan pemerintah pusat dan harapan gubernur Lampung.

Namun fakta dilapangan  dua lembaga ini menemukan, banyak proyek dinas PDSA tidak selesai dengan baik, sehingga tidak memberikan manfaat yang semestinya, hanya menghambur-hamburkan anggaran. Terkesan bahwa "berfungsi atau tidak, yang penting anggaran nya keluar, dan oknum dinas  tetap mendapatkan fie daru setiap  proyek!!.".

Sebut saja dua contoh proyek yang diduga gagal dan  tidak selesai sesuai yang diharapkan.: 

1.  Proyek Bronjong Waypaku II Pekon Paku Kec. Kelumbayan Kabupaten Tanggamus

2. Proyek Tanggul Penahan Air di Dusun Suka Agung Pekok Napal Kec Kelumbayan

Dari dua titik proyek tersebut tim investigasi For-WIN dan LSM PRL menemukan fakta-fakta dugaan proyek tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi. Yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyebabkan proyek  tersebut tidak memberikan manfaat sesuai yang di harapkan.


Fakta-fakta yang kami  temukan adalah :

A. Proyek Bronjong Way Paku II :

1. Tidak ada papan nama proyek, ( diduga melanggar Prinsip Transparansi)

2. Material yang digunakan sebagian besar menggunakan batu  bulat dan sebagian lagi batu kecil. Selain itu batu diduga bukan berasal dari penyedia batu yang mempunyai izin resmi,  serta  susunan batunya kurang padat.

3. Kawat Bronjong diduga kurang berkualitas  dan tidak memenuhi standar SNI, kondisi anyaman kawat dapat melebar, sehingga batu berpotensi keluar tergerus air, terutama karena sebagian besar batu bagian tengah kecil-kecil dan batu kurang padat.

B. Proyek : Pembangunan Tanggul Penahan Tebing  Sungai.

Lokasi : Dusun Suka Agung

Pekok/Desa : Napal

Kec. : Kelumbayan 

Kab. : Tanggamus

Fakta yang ada dilapangan :

1. Batu/kontruksi batu.

Kontruksi batu Bronjong yang mestinya memakai batu belah dan berasal dari perusahaan yang mempunyai legalitas (Izin resmi),  diganti dengan batu kali bulat yang  diduga diambil dari aliran sungai setempat. 

2. Batu bagian tengah Bronjong diisi batu berukuran kecil  (Kerokos/koral kecil), akibatnya bila dihantam air dengan debit air sungai yang deras, maka batu tersebut akan ikut hanyut.

3. Tidak ada papan Proyek, dari awal pekerjaan tidak terpasang papan proyek,  hal tersebut tentunya melanggar prinsip transparansi  sesuai yang diamanahkan oleh Perpres tentang pengadaan barang dan jasa serta UU KIP no 14 tahun 2008.

Meskipun temuan tersebut sudah disampaikan kepada Budi Dharmawan selaku kepala Dinas PDSA beberapa waktu yang lalu, tetapi sampai hari yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun.  

Terkait dua proyek tersebut, For-WIN dan LSM PRL meminta pihak  penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan tinggi lampung dapat segera memeriksa pihak-pihak terkait, antarara lain, Kepala  Dinas PSDA, PPTK serta rekanan kedua Proyek tersebut. (Tim)

Realise resmi Forum Wartawan Independen Nusantara ( For-WIN)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN