Lampung Timur, Lensanewstv – Polemik di SD Negeri 2 Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur kembali memanas. Setelah sebelumnya viral karena kepala sekolah mengaku lupa jumlah murid dan data tersebut disebut sebagai “rahasia rumah tangga”, kini muncul dugaan mark-up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan dokumen rancangan anggaran belanja (RAB) sekolah pada (10/3/2026) dengan nilai yang cukup besar pada beberapa pos kegiatan. Untuk sarana dan prasarana tahap pertama tercatat sebesar Rp9.995.000, sedangkan pada tahap kedua mencapai Rp21.395.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran sebesar Rp4.292.000 pada tahap pertama dan Rp4.427.000 pada tahap kedua.
Namun kondisi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran tersebut. Beberapa bagian bangunan sekolah terlihat kurang terawat, seperti plafon yang rusak serta dinding gedung yang tampak kusam, sehingga memunculkan dugaan bahwa perawatan sarana dan prasarana tidak dilakukan secara maksimal sepanjang tahun 2025.
Situasi ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana BOS tersebut.
Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur untuk segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah guna memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.
Jika dugaan mark-up terbukti, publik berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang demi menjaga integritas serta transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Marsan,M.Pd dalam menanggapi polemik yang kembali mencuat di dunia pendidikan daerah tersebut.
(Red/Ismail Johansyah)



Social Header