Breaking News

Sidang Pemeriksaan Perkara Tanah Setempat Oleh Hakim PN Kalianda

Lampung Selatan, Lensanewstv - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kalianda,Kabupaten  Lampung Selatan melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas pekara perdata dengan nomor registrasi 61/Pdt.G/2025/PN Kla,Kegiatan ini berlangsung pada pagi hari pada Rabu,11 Februari 2026, tepat dilokasi objek sengketa yang berada di Desa Agom,Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik,batas-batas ,serta letak objek tanah yang inti permasalahan dalam gugatan tersebut.

Hal ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberi keadilan berdasarkan fakta lapangan yang akurat.

Jalannya Pemeriksaan di Lapangan proses peninjauan lokasi ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kalianda didampingi oleh Tim Teknis Pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, agenda ini juga dihadiri oleh beberapa pihak terkait, diantaranya para pihak Perkara pihak penggugat  (M.Ubat ahli waris  )  dan tergugat (Muksin Syukur) beserta kuasa hukum masing- masing.

pihak tergugat Kepala Desa Agom, Muksin Syukur.  Perangkat desa yang hadir untuk memberi keterangan terkait batas wilayah dan sejarah kepemilikan lahan di area tersebut dan warga masyarakat setempat.

Tujuan sidang lapangan adalah sidang pemeriksaan setempat  merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata.

Majelis Hakim melakukan kroscek antara keterangan saksi-saksi dan bukti  surat yang telah  diajukan di persidangan dengan kondisi rill dilokasi.

Selama kegiatan berlangsung situasi di Desa Agom terpantau kondusif.

Seluruh  pihak yang hadir kooperatif dalam menunjukan batas-batas lahan yang disengketakan,sehingga para hakim dapat menjalankan tugas dengan lancar.

Hasil dari pemeriksaan setempat ini akan dituangkan kedalam berita acara persidangan dan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir pada perkara ini.

Dann perlu diketahui warga bahwa yang digugat adalah tanah lapangan, tanah kantor desa,dan tanah untuk koperasi merah putih. +- 1,5 Ha,bukan tanah warga masyarakat, ujar M.Ubat dan keluarga.(Red, Joni)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN