Breaking News

Penetapan Tersangka Dugaan Pencabulan Dipraperadilankan, Sidang Ditunda karena Termohon Tak Hadir

Lampung Selatan, Lensanewstv – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Selatan dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum terduga pelaku melalui upaya praperadilan.

Dalam perkara ini diduga korban diketahui berinisial OCI, sementara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PDS. Pihak keluarga masing-masing telah disebutkan dalam dokumen perkara. Namun demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum tersangka, yakni Dr. c. I Made Suarta, S.H., M.H.,serta Sumarji, S.H., menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), sehingga mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 9 Februari 2026 dan dijadwalkan sidang perdana pada Kamis (19/2/2026). Namun, sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis (26/2/2026) karena pihak termohon, yakni Polres Lampung Selatan, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anggraini, S.H.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Selatan terkait ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu jalannya sidang lanjutan untuk mengetahui apakah penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah atau sebaliknya oleh pengadilan.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN