Breaking News

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam, Dugaan Penyiksaan Tersangka Mencuat

Lampung Selatan, Lensanewstv – Polemik penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kembali memanas. Orang tua PDS melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum penyidik Polres Lampung Selatan ke Propam Polda Lampung pada Selasa (30/12/2025).

Kuasa hukum tersangka, Dr. c. I Made Suarta, S.H., M.H., dan Sumarji, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak manusiawi yang dialami klien mereka saat proses pemeriksaan.

Menurut keterangan kuasa hukum kepada media pada Kamis (19/2/2026), usai menghadiri sidang praperadilan yang tertunda, klien mereka diduga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan. Mereka menyebut adanya dugaan pemukulan hingga menyebabkan telinga mengeluarkan darah, luka bakar akibat rokok di beberapa bagian tubuh, serta lebam pada wajah dan mata.

“Kami meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Propam Polda Lampung untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga telah melakukan penyiksaan terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum.

Laporan tersebut kini ditangani oleh Propam Polda Lampung guna mendalami kebenaran dugaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Selatan terkait laporan yang dimaksud.

Sebagai informasi, perkara pokok saat ini juga tengah bergulir dalam proses praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Sidang perdana sebelumnya ditunda karena pihak termohon tidak hadir dan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak kepolisian guna menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN