Breaking News

Karcis Hilang Didenda Rp 20 Ribu, Pengelola Parkir RS Airan Raya Disorot Pengunjung

 

Lampung Selatan, Lensanewstv – Pengelolaan parkir di RS Airan Raya tengah menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari pengunjung terkait kebijakan denda sebesar Rp20.000 apabila karcis (tiket) parkir hilang.

Salah satu pengunjung bernama Yadi mengaku merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menyampaikan kepada media bahwa dirinya tetap dikenakan denda meski telah menunjukkan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

“Saya sudah tunjukkan STNK motor, tapi tetap tidak ada toleransi. Katanya kalau karcis hilang harus bayar Rp20 ribu,” ujar Yadi pada Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut terasa memberatkan. Ia membandingkan dengan sejumlah lokasi parkir lain yang masih memberikan toleransi dengan verifikasi STNK apabila tiket hilang.

“Saya menyayangkan kebijakan itu. Saya merasa dirugikan karena di tempat lain biasanya bisa tunjukkan surat kendaraan, tapi di RS Airan Raya tidak bisa, tetap harus bayar,” tambahnya.

Kebijakan denda karcis hilang memang lazim diterapkan di sejumlah lokasi parkir sebagai bentuk pengamanan kendaraan. Namun demikian, warga berharap pihak pengelola parkir dapat memberikan penjelasan transparan terkait dasar aturan tersebut, termasuk apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola parkir RS Airan Raya belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN