Lampung Timur, lensanewstv.com - Seorang warga Desa Pakuan Aji berinisial Rossy Aprian Malaka Aji (35), seorang wiraswasta, mendatangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (PM) pada Senin malam (13/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedatangan Rossy tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga terjadi pada 27 Desember 2025, dan diduga melibatkan oknum Perwira Pelaksana Harian (Plh) Danramil 0429-09/Way Jepara berinisial S.
Kepada petugas, Rossy menyampaikan laporan secara resmi disertai keterangan awal terkait dugaan peristiwa yang dialaminya. Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini ditempuh sebagai bentuk kepercayaan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Saya meminta agar laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya yakin negara kita adalah negara hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Rossy usai membuat laporan.
Rossy berharap aparat penegak hukum, khususnya Polisi Militer, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, mengingat pihak terlapor merupakan oknum aparat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun institusi terkait mengenai laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam laporan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun demikian, laporan masyarakat ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat berwenang guna menjaga marwah institusi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)



Social Header