Pringsewu,Lensanewstv - Skandal dugaan terbitnya SK palsu Atas Nama Sutrisno oleh Tama oknum pegawai PT.Taspen (persero) dan Nadia oknum Koperasi Nusantara (Kopnus) PT .Pos Indonesia ,Tanjungkarang Bandarlampung viral di media online .
Berdasarkan informasi yang diterima media ini Nadia berusaha ingin bertemu dengan seseorang yang pernah menjadi korban karena dituduh menerima uang Rp 50 juta dari Sutrisno ,namun usut punya usut ternyata uang tersebut diberikan kepada Tama oknum pegawai PT.Taspen(Persero) dan Nadia pegawai Koperasi Nusantara (Kopnus)PT . Pos Indonesia tanjung karang Bandarlampung sebagai jasa membuat SK palsu .
"Uang sebesar Rp 50 juta itu Nadia juga tahu saya serahkan ke Tama pegawai PT . Taspen (Persero) bersama sama Nadia oknum pegawai kopnus PT . Pos Indonesia ,jadi kalau dikatakan ke saya uang tersebut tidak benar " terang salah satu sumber tersebut Rabu (14/01/2026)
Pasca viralnya terkait dugaan SK palsu saat akan meminjam uang di bank Aladin,sementara SK aslinya masih tersangkut anggunan di Bank Lampung sumber tersebut juga diundang Nadia oknum pegawai Kopnus PT . Pos. Indonesia ke Bandar Lampung ditempat yang biasa Nadia dan sumber bertemu .
"Aneh saya ini dengan Nadia ,saya benar benar dipermainkan ,saya jauh jauh sudah datang ke Bandarlampung kemaren Selasa 13 Januari 2026,ternyata sampai di bandar lampung dia tidak mau ketemu dengan saya dengan alasan saya bawa orang " kata sumber tersebut Rabu(14/01/2026).
Karena sumber tersebut kesal akhirnya menemui Nadia di kantornya Kopnus PT. Pos Indonesia ,lagi lagi Harus kecewa karena Nadia tidak berada di kantornya dan hanya berhasil bertemu dengan pimpinannya Rene Tinike(Iren )
"Bisa bisa orang Taspen dipanggil juga oleh yang berwajib ,sudah disampaikan dengan Nadia persoalan ini anggap aja ini musibah ,maksud saya begitu " harapan Iren kepada sumber tersebut dikantornya Selasa (13/01/2026)
Lanjut iren
Kalau bisa selesaikan aja kan yang terima uang Nadia dan tama nanti saya bilang ke Nadia dari pada ini panjang urusannya
"Nanti saya sampaikan ke Nadia agar secepatnya diselesaikan" pintanya
Sementara Tama oknum pegawai PT . Taspen (Persero) Bandar Lampung sampai hari ini belum bisa dihubungi ,nomor telpon selulernya tidak bisa dihubungi lagi.
Diberitakan sebelumnya ,
Berdasarkan keterangan sumber yang layak dipercaya di Pringsewu oknum Tama dan Nadia sudah menerima uang dari sumber tersebut sebanyak 15 kali pencairan dan setiap pencairan dirinya memberikan uang jasa membuat SK palsu itu sebesar Rp 50 juta ,akan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib ,untuk mengungkap persoalan sebenarnya
"Sudah saya katakan sebelumnya bahwa nasabah bank Aladin melalui saya sudah 15 orang dan setiap orang setor Rp 50 juta berarti sudah mencapai Rp 750 jutaan ,untuk mengungkap hal tersebut ada salah satu lembaga akan melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung " ungkap sumber tersebut Minggu (11/01/2026).
Yang menjadi persoalan justru sumber tersebut yang dituduh telah menerima uang dari para nasabah sebesar Rp 50 juta per nasabah .
" Jadi yang dituduh saya yang terima uang dari nasabah ,yang sebenarnya sayalah yang menyerahkan uang tersebut ke Tama bersama Nadiab di pom bensin tidak jauh dari sekitaran PT. Pos Indonesia" terang sumber tersebut
Diberitakan sebelumnya
Keputusan Bupati Pringsewu ,nomor : 00006/21811/AP/09/18,tentang pemberhentian atas nama sendiri dengan pemberian pensiun pada tanggal 3 September 2018 yang ditanda tangani Bupati Pringsewu Sujadi.
Hal tersebut disampaikan salah satu sumber yang layak dipercaya dan meminta agar jati dirinya dirahasiakan karena telah membongkar adanya tindakan pemalsuan SK tersebut
"SK tersebut memang benar palsu untuk persyaratan meminjam uang ke Bank Aladin ,walaupun yang sebenarnya SK tersebut sedang di anggun kan di Bank Lampung " ungkap sumber tersebut di kediamannya Jum'at (09/01/2026).
Masih dikatakan sumber tersebut ,surat keterangan mutasi dan SK palsu tersebut yang di buat oleh Tama oknum pegawai PT.Taspen (Persero ) dan Nadia oknum pegawai Kopnus PT. Pos Indonesia Pahoman sehingga memuluskan pinjaman atas nama Sutrisno tersebut dengan imbalan apabila cair langsung bayar Rp 50,000,000,-
SK palsu atas nama Sutrisno warga Wates selatan ,kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu tenyata tidak sia sia pada tanggal 07 Februari 2025.sebesar Rp 214,630,000,-
" Pasca menerima uang pinjaman sebesar tersebut langsung saya minta ke Sutrisno sebesar Rp 50,000,000,- dan langsung serahkan dalam kantong kresek kepada Tama oknum pegawai PT .Taspen (Persero) Bandarlampung .di dalam mobil di sekitaran kantor PT. Pos Indonesia Pahoman bandar lampung" terang sumber yang sama tersebut.
Sumber tersebut juga mengatakan bahwa dirinya mencairkan melalui oknum tersebut(Tama/Nadia) sudah 15 kali dan setiap pencairan tetap membayar Rp 50,000,000,- karena selalu dibuatkan SK palsu seperti MS Talangpadang Tanggamus ,SRR pagelaran Pringsewu ,RMN Pagelaran Pringsewu ,SH Poncowarno Lampung Tengah,STN Gadingrejo Pringsewu dan 10 orang lainnya .
" Dari 15 orang nasabah ketika pencairan setor sebesar Rp 50,000,000,- kepada oknum Tama pegawai PT. Taspen(Persero) Bandarlampung langsung saya yang setor ke Oknum tersebut" pungkasnya
Red, Tim)



Social Header