Breaking News

Seumur Jagung Sudah Hancur! Proyek Jalan APBD Rp3,3 Miliar di Natar Diduga Sarat Masalah

Lampung Selatan, lensanewstv.com  - Proyek rekonstruksi jalan Muara Putih – Kali Sari (R.182) yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang baru saja selesai dikerjakan pada November 2025 tersebut kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius, meski usianya belum genap beberapa bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.333.879.020, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Daenk Kobum Konstruksi selaku kontraktor pelaksana, dengan CV Anugerah Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang mulai retak, mengelupas, dan mengalami kerusakan di sejumlah titik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait mutu pekerjaan dan kepatuhan pelaksana terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Salah satu warga setempat, Yanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas proyek tersebut.

“Ini jalan baru dikerjakan bulan November 2025, tapi sekarang sudah banyak yang hancur. Sangat disayangkan. Jangan-jangan ini tidak sesuai RAB atau spesifikasi teknis,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (15/1/2026).

Warga menilai, dengan anggaran miliaran rupiah, seharusnya proyek tersebut memiliki kualitas yang lebih baik dan daya tahan yang memadai, terlebih jalan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas masyarakat sehari-hari.

Guna memperoleh kejelasan, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala UPT Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Natar, Sugiarto, terkait kondisi proyek yang dinilai bermasalah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Sikap diam dari Kepala UPT PU ini justru memicu spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai aturan, seharusnya dijelaskan ke publik. Bungkam seperti ini malah bikin orang curiga,” ujar salah satu warga lainnya.

Masyarakat pun mendesak agar Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya segera turun tangan melakukan pemeriksaan teknis dan audit kualitas pekerjaan, termasuk menelusuri apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Sebagaimana diketahui, setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau indikasi kelalaian, maka pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas PU terkait kondisi kerusakan jalan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN