Bandar Lampung, Lensanewstv - Proyek pembangunan lift di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak. Proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut diduga mengalami keterlambatan dari jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan lift DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Nomor Kontrak 602.2/03/KTR.LL/D_54/PPK_P4BGDK/III.03/2025 dengan tanggal kontrak 24 Oktober 2025. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 1.481.505.000, dengan waktu pelaksanaan 69 hari kalender, yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Wakak Mullan Tuho sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Laskar Utama sebagai konsultan pengawas. Namun, hingga saat ini, proyek pembangunan lift tersebut dilaporkan belum rampung, meskipun masa pelaksanaan kontrak diduga telah berakhir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait pengawasan dan penegakan sanksi oleh Dinas PU Kota Bandar Lampung. Masyarakat mempertanyakan apakah telah dilakukan evaluasi, pemberian sanksi administratif, atau denda keterlambatan (denda keterlambatan pekerjaan/konsekuensi kontrak) sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau proyek pemerintah molor, seharusnya ada sanksi. Ini uang rakyat, jadi harus transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada Kepala Bidang Eko dan sekretaris Erik PU Kota Bandar Lampung, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan proyek serta langkah yang telah diambil oleh dinas. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan tersebut tidak mendapatkan jawaban, meskipun telah terkonfirmasi terkirim.
Sikap bungkam dari pihak Dinas PU tersebut justru memicu spekulasi dan tanda tanya di tengah publik. Minimnya penjelasan resmi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif, termasuk dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran terhadap keterlambatan proyek.
Padahal, dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap proyek yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat berharap Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pihak terkait lainnya dapat melakukan pengecekan serta evaluasi terhadap proyek pembangunan lift DPRD tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PU Kota Bandar Lampung, pihak kontraktor, maupun konsultan pengawas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)



Social Header