Lampung Selatan, Lensanewstv - Proyek rekonstruksi jalan Muara Putih – Kali Sari (R.182) yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan di sejumlah titik, meskipun usia proyek terbilang masih sangat muda.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.333.879.020, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Daenk Kobum Konstruksi selaku kontraktor pelaksana, dengan CV Anugerah Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang mulai hancur, retak, dan terkelupas, sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta pengawasan proyek.
Salah satu warga setempat menyayangkan kondisi tersebut. “Ini baru beberapa bulan selesai dikerjakan, tapi sudah rusak seperti ini. Kami jadi bertanya-tanya, apakah pengerjaannya sudah sesuai standar dan RAB,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala UPT Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Natar, Sugiarto, guna meminta penjelasan terkait kondisi proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim.
Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait fungsi pengawasan, tanggung jawab teknis, serta langkah evaluasi atas proyek yang menggunakan uang rakyat.
Atas kondisi ini, masyarakat meminta perhatian langsung dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, agar segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya dinas dan UPT terkait, serta menindak tegas apabila ditemukan kelalaian atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat berharap proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD dapat dikerjakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi pengguna jalan, bukan justru menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak UPT PU Kecamatan Natar, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)



Social Header