Breaking News

Lapor Bupati Lampung Selatan Proyek Jalan Rp3,3 Miliar di Natar Baru Selesai Sudah Rusak, Ke Mana Kualitas dan Pengawasan?

Lampung Selatan, Lensanewstv - Polemik proyek rekonstruksi jalan Muara Putih – Kalisari (R.182), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada kualitas pekerjaan yang dinilai cepat rusak, tetapi juga pada dugaan upaya meredam pemberitaan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik proyek.

Pada Kamis malam (22/1/2026), seorang pria yang menghubungi wartawan media ini melalui nomor baru 0823 7549 xxxx mengaku bernama Bambang, dan menyatakan diri sebagai pihak atas proyek jalan tersebut. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta agar pemberitaan terkait proyek jalan Muara Putih – Kalisari dihentikan dan unggahan video di platform TikTok dihapus.

Alasan yang disampaikan adalah bahwa kerusakan jalan yang sebelumnya disorot media disebut sudah dilakukan perbaikan. Namun, permintaan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat proyek tersebut masih berada dalam masa tanggung jawab kontraktor.

Saat dilakukan konfirmasi lanjutan terkait ketebalan konstruksi jalan yang sebelumnya dipersoalkan warga, Bambang menyatakan bahwa lapisan konstruksi belum mencapai bagian bawah atau dasar tanah, sehingga kedalaman sebenarnya menurutnya belum dapat disimpulkan.

Namun, hasil pantauan dan pengukuran langsung awak media di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Dari pengamatan visual dan pengukuran sederhana di titik kerusakan, lapisan konstruksi yang terkelupas terlihat telah mencapai dasar tanah, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ketebalan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, proyek jalan Muara Putih – Kalisari diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.333.879.020, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan CV Daenk Kobum Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana dan CV Anugerah Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas. Proyek tersebut dikerjakan pada November 2025, namun dalam waktu relatif singkat sudah menunjukkan kerusakan di sejumlah titik.

Masyarakat mempertanyakan keseriusan kontraktor dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan, serta peran konsultan pengawas dalam memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak.

Upaya meminta penghentian pemberitaan dan penghapusan konten jurnalistik juga dinilai sejumlah pihak sebagai langkah yang keliru. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum selama dilakukan sesuai kode etik dan berdasarkan fakta.

“Kalau pekerjaan memang sesuai spesifikasi dan sudah diperbaiki dengan benar, seharusnya dibuktikan secara teknis dan terbuka, bukan dengan meminta media meredam pemberitaan,” ujar salah satu warga Natar yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Media menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan didasarkan pada hasil pemantauan lapangan serta keterangan narasumber. Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan konstruksi dan permintaan peredaman pemberitaan tersebut.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN