Jakarta, Lensanewstv - 9 Januari 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YCQ selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024 dan IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan perhitungan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya beberapa unit rumah, kendaraan bermotor, serta mata uang asing berupa dolar.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung.
“KPK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” demikian pernyataan resmi KPK.
KPK memastikan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.(Red)



Social Header