Tanggamus, Lensanewstv – Dugaan keberadaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Sebuah bangunan yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan BBM ilegal terpantau berada di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, dengan kondisi pintu pagar berwarna hitam tertutup rapat saat dipantau awak media pada Sabtu (24/1/2026).
Informasi awal diperoleh dari keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Warga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga milik seorang warga sipil berinisial KN dan baru beroperasi, sementara gudang sebelumnya disebut berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Gudang ini yang baru, yang lama ada di sebelah sana,” ungkap salah satu warga kepada awak media.
Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan tersebut tampak tertutup, tanpa papan nama, serta tidak menunjukkan aktivitas terbuka layaknya usaha resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penyamaran aktivitas agar tidak mudah terpantau oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut. Selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran di lingkungan permukiman, aktivitas penimbunan BBM ilegal juga dikhawatirkan merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak atas BBM subsidi.
“Kalau memang legal, kenapa harus tertutup rapat dan tidak ada izin yang jelas,” tambah warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang, maupun dari instansi terkait seperti aparat penegak hukum setempat dan pihak Pertamina.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum serta keselamatan masyarakat. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media berharap aparat penegak hukum dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, guna memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.(Red)



Social Header