Lampung Selatan, Lensanewstv – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung menyatakan akan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Muara Putih–Kalisari yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD APKAN Bandar Lampung, Supriyadi saat ditemui awak media. Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun rencana dan dokumen pelaporan yang dalam waktu dekat akan disampaikan secara resmi kepada APH.
“Kami sedang menyusun laporan dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum terkait proyek jalan Muara Putih–Kalisari yang kami duga tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Menurut APKAN, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan terhadap pekerjaan proyek jalan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta fungsi pengawasan dari pihak terkait.
APKAN menilai, proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dikerjakan sesuai ketentuan teknis dan standar mutu, karena menyangkut keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta keuangan negara. Jika pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi, dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kualitas jalan dan potensi kerugian negara.
DPD APKAN Bandar Lampung berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, sekaligus mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek jalan Muara Putih–Kalisari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut,(Red)



Social Header