Breaking News

Diperiksa 2 Jam, Dahlia Putri Bongkar Dugaan Ingkar Janji Wali Kota Metro: 450 THL Jadi Korban Kebijakan Bambang Iman Santoso

Metro, Lensanewstv — Dugaan ingkar janji dan penipuan kebijakan yang menyeret nama Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso kian terbuka lebar ke ruang publik. Dalam jumpa pers yang digelar Senin siang (19/01/2026), Dahlia Putri, perwakilan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan, secara terbuka menyatakan bahwa keputusan merumahkan sekitar 450 THL merupakan bentuk pengkhianatan terhadap janji resmi Wali Kota Metro.

Dahlia Putri mengapresiasi langkah Polres Metro, Polda Lampung, yang dinilainya serius, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan ingkar janji tersebut.

“Saya diperiksa sekitar dua jam, diberikan kurang lebih 12 pertanyaan oleh penyidik. Prosesnya jelas dan profesional. Kami berharap perkara ini benar-benar berjalan sampai ke meja hijau,” tegas Dahlia di hadapan awak media.

Ia menegaskan, janji Wali Kota Metro untuk tidak merumahkan THL bukan sekadar retorika politik. Janji tersebut, kata dia, dituangkan dalam perjanjian tertulis bermaterai, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Kota Metro.

“Faktanya hari ini justru ratusan THL dirumahkan. Ini bukan salah tafsir, ini pelanggaran janji. Walikota Metro berdusta dan ingkar komitmen,” kecam Dahlia Putri.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menghancurkan penghidupan ratusan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari status THL.

Pada hari yang sama, penyidik Polres Metro juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta BPK SDM, guna memperkuat alat bukti dan rangkaian peristiwa hukum yang diduga melibatkan kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan membiarkan proses hukum berhenti di tengah jalan.

“Kami minta Polres Metro Polda Lampung tegak lurus, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan politik. Jika terbukti, Wali Kota Metro harus bertanggung jawab secara pidana, tidak boleh ada kekebalan hukum,” tegas Hermansyah.

Hermansyah menekankan bahwa keberadaan dokumen bermaterai dengan tanda tangan pejabat eksekutif dan legislatif merupakan fakta hukum yang tidak bisa diputarbalikkan.

“Ini bukan isu, ini bukan asumsi. Ada tanda tangan, ada janji, ada korban. Jika janji itu dilanggar, maka hukum harus bicara,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum di Kota Metro: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN