Lampung Timur, Lensanews - Sejumlah warga Desa Pakuan Aji kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur angkat suara dan mempertanyakan pengelolaan aset tanah desa yang dinilai tidak transparan serta praktik jabatan Kepala Dusun (Bayan) yang terkesan turun-temurun. Sorotan warga mengarah pada beberapa bidang tanah desa yang disebut-sebut dikelola oleh aparatur desa dan ahli waris pejabat desa tanpa kejelasan laporan hasil kepada masyarakat.
Warga menyampaikan bahwa terdapat tanah seluas sekitar 2,5 hektar yang sebelumnya dikelola oleh almarhum Kepala Dusun (Bayan) M. Amin Nur, dan kini pengelolaannya disebut beralih kepada anaknya, Maruli, yang saat ini menjabat sebagai Kadus 1 Desa Pakuan Aji.
“Kami mempertanyakan ke mana hasil dari tanah itu selama ini. Dulu dikelola almarhum Bayan, sekarang turun ke anaknya yang juga jadi Kadus. Laporannya ke warga tidak pernah jelas,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tanah Pasar Desa Diduga Dikelola Pribadi
Tak hanya itu, warga juga menyoroti tanah Pasar Pakuan Aji. Selain sebagian lahan digunakan untuk Puskesmas, warga menyebut ada bidang tanah lain yang dikelola oleh Sekretaris Desa (Carik) M. Taufik Yusuf, ditanami pohon sengon.
Kini, setelah yang bersangkutan disebut mengalami kondisi pikun, pengelolaan tanah tersebut beralih kepada anaknya, Santiaji. Warga mempertanyakan legalitas dan dasar pengelolaan tanah pasar desa yang seharusnya menjadi aset publik, bukan dikelola secara turun-temurun.
Tanah Proyek Diduga Dikelola Kepala Desa
Sorotan warga semakin menguat ketika disebut adanya tanah proyek seluas sekitar 10 hektar yang menurut warga dikelola langsung oleh Kepala Desa Pakuan Aji. Informasi ini memicu kecurigaan warga akan adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset desa.
“Kalau benar tanah desa atau tanah proyek dikelola pejabat desa, seharusnya jelas dasar hukumnya, status lahannya, dan hasilnya untuk apa. Jangan sampai aset desa dikuasai segelintir orang,” kata warga lainnya.
Jabatan Kadus Dinilai Turun-Temurun
Yang paling disoroti warga adalah jabatan Kepala Dusun (Bayan) yang dinilai turun-temurun, dari ayah ke anak. Warga mempertanyakan apakah pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan, atau hanya berdasarkan kedekatan dan kekuasaan.
“Kami heran, kok jabatan Bayan bisa turun ke anaknya. Apakah ini sesuai aturan atau hanya keputusan sepihak kepala desa?” ungkap warga.
Klarifikasi Kepala Desa
Menanggapi berbagai pertanyaan warga, Kepala Desa Pakuan Aji, Tan Malaka, saat dikonfirmasi pada Jum’at (9/1/2026) memberikan klarifikasi.
Terkait tanah yang dikelola Kadus 1, ia menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah tersebut digunakan untuk merenovasi mushola yang berada di dekat lapangan desa. Ia juga membantah luas lahan yang disebut warga.
“Tanah itu bukan 2,5 hektar, luasnya tidak sampai 2 hektar. Uangnya dipakai untuk renovasi mushola dekat lapangan,” ujar Tan Malaka.
Sementara terkait isu tanah 10 hektar, Tan Malaka menyatakan bahwa luas tanah tersebut bukan 10 hektar, melainkan sekitar 32 hektar, dan bukan sepenuhnya milik desa.
“Tanah itu adalah hak pribadi orang Jakarta, ada tiga sertifikat dan saya ada surat untuk mengelolanya. Jadi tidak benar kalau disebut tanah desa 10 hektar,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Audit Aset Desa
Meski telah ada klarifikasi, warga tetap berharap adanya keterbukaan dan audit menyeluruh terhadap aset desa, termasuk:
Status hukum seluruh tanah desa
Dasar pengelolaan dan pemanfaatan
Laporan hasil pengelolaan kepada masyarakat
Mekanisme pengangkatan perangkat desa agar tidak terkesan nepotisme
Warga mendesak Inspektorat dan Dinas terkait untuk turun langsung melakukan verifikasi dan audit aset Desa Pakuan Aji, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi LensanewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red, Hartasi)



Social Header