Breaking News

Dana Desa Kali Rejo Bau Busuk: Dua Tahun Realisasi Sama Persis, Ratusan Juta Raib, Kades Bungkam

Pesawaran, Lensanewstv - Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan serius masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyaluran Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025 yang dinilai sarat kejanggalan dan kuat dugaan mark up serta kegiatan fiktif.

Sorotan paling tajam tertuju pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan data yang diterima redaksi, Dana Desa Kali Rejo tahun 2024 memiliki pagu sebesar Rp 994.574.000, namun realisasi penyaluran yang tercatat hanya sebesar Rp 358.329.000. Angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat selisih anggaran yang sangat signifikan.

Yang lebih mengherankan, pada tahun anggaran 2025, pola penyaluran Dana Desa Kali Rejo kembali menunjukkan kejanggalan. Data menunjukkan bahwa jumlah dana yang disalurkan sama persis dengan tahun 2024, yakni Rp 358.329.000, dari pagu anggaran yang juga kembali tercatat sebesar Rp 994.574.000. Bahkan, pos-pos anggaran yang tercantum disebut memiliki kemiripan hampir identik dengan tahun sebelumnya.

Kondisi ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa terdapat praktik pengelolaan anggaran yang tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak masuk akal kalau dua tahun berturut-turut realisasinya sama persis, jumlahnya sama, posnya pun sama. Ini patut dipertanyakan,” ungkap salah satu warga Kali Rejo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menilai bahwa minimnya pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat di desa mereka tidak sebanding dengan besarnya anggaran Dana Desa yang seharusnya diterima setiap tahun. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Dana Desa Kali Rejo tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana mestinya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada Kepala Desa Kali Rejo, Eva Riyanto, guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan.

Sikap diam Kepala Desa Kali Rejo justru memicu pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Kalau memang pengelolaan dana desa itu bersih dan sesuai aturan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik. Bungkam seperti ini justru menambah kecurigaan,” ujar warga lainnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar terdapat realisasi anggaran yang tidak sesuai atau kegiatan fiktif, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kali Rejo sejak tahun 2023 hingga 2025.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan justru diduga menjadi ladang untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Kali Rejo maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red, Hartasi)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN