Lampung Utara, Lensanewstv -Warga Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara kembali mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021. Pasalnya, dalam laporan keuangan desa tersebut tercatat adanya sejumlah kegiatan pembangunan jalan dan gang, namun warga mengaku tidak pernah melihat adanya pekerjaan fisik di tahun tersebut.
Salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, tidak ada pembangunan sama sekali di desanya karena situasi pandemi Covid-19.
“Waktu itu tidak ada kegiatan pembangunan, semuanya fokus ke bantuan sosial karena Covid. Tapi kok di laporan anggaran ada pembangunan jalan dan gang sampai ratusan juta,” ujarnya dengan nada heran.
Daftar Kegiatan yang Diduga Fiktif
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, dalam laporan realisasi Dana Desa Tulung Buyut tahun 2021 tercantum beberapa kegiatan pembangunan yang menelan anggaran cukup besar, di antaranya:
- Pembangunan jalan dan gang – Rp346.860.000
- Pembangunan jalan dan gang – Rp94.510.000
- Pembangunan jalan dan gang – Rp11.190.000
- Pembangunan jalan dan gang – Rp80.100.000
- Pembangunan jalan dan gang – Rp102.131.700
- Keadaan mendesak – Rp165.600.000
Jika dijumlahkan, total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp800 juta hanya untuk item pembangunan dan keadaan mendesak. Namun, menurut warga, tidak ada satu pun proyek jalan yang terealisasi di lapangan.
Kepala Desa Enggan Memberi Tanggapan
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Tulung Buyut, Rostiati, melalui pesan WhatsApp di nomor yang biasa digunakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya berstatus centang dua dan belum mendapatkan balasan.
Warga Minta APH dan Inspektorat Turun Tangan
Warga Desa Tulung Buyut berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2021.
“Kami minta inspektorat dan aparat hukum jangan tebang pilih. Audit saja Dana Desa 2021 itu. Jangan karena kepala desanya istri anggota dewan, lalu semuanya diam,” tegas salah satu warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Bila benar terjadi dugaan Mark Up atau kegiatan fiktif, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Publik Menunggu Langkah Tegas
Masyarakat kini menanti keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan dan dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak semakin menurun.
“Kami warga kecil cuma minta keadilan. Kalau memang tidak ada pembangunan, berarti ada uang rakyat yang diselewengkan,” tutup warga dengan penuh harap.
(Red, Hartasi)



Social Header