Tanggamus, Lensanewstv - Dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA Negeri 1 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus kembali mencuat. Sepanjang tahun 2024, dana yang dikelola sekolah tersebut diduga kuat diselewengkan mencapai Rp828.992.700, mencakup tujuh mata anggaran utama. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana besar dari pemerintah pusat yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan justru disinyalir berubah menjadi lahan subur praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tujuh Pos Anggaran Diduga Bermasalah
Hasil penelusuran redaksi menemukan sejumlah kegiatan di SMA Negeri 1 Air Naningan yang patut dipertanyakan. Berikut rincian tujuh pos anggaran yang diduga bermasalah:
- Kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca – Rp52.452.500
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain – Rp31.828.500
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain – Rp76.941.800
- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan – Rp35.714.800
- Pemeliharaan sarana dan prasarana – Rp424.698.100
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran – Rp34.973.200
- Pembayaran honor – Rp172.384.000
Total keseluruhan mencapai Rp828.992.700 dengan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif, tidak transparan, atau tumpang tindih pelaksanaan.
Pungutan ke Siswa Jadi Tanda Tanya
Dugaan manipulasi data semakin menguat setelah adanya kesaksian dari salah satu narasumber terpercaya yang menyebut bahwa pada tahun 2024, siswa dikenakan biaya untuk kegiatan studi atau jalan-jalan ke Bandar Lampung, padahal kegiatan tersebut sudah tercantum dalam anggaran resmi sekolah.
“Anak-anak waktu itu tetap dipungut biaya untuk kegiatan ke Bandar Lampung. Tapi kalau di anggaran sudah ada, berarti ini manipulasi data,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Sekolah Bungkam
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Humas SMA Negeri 1 Air Naningan, Ibu Wilis, tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terlihat sudah terkirim (centang dua), namun tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Sejumlah pemerhati pendidikan dan lembaga kontrol sosial meminta Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif atas penggunaan dana di SMA Negeri 1 Air Naningan.
“Setiap rupiah dari negara harus digunakan untuk pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum. Kami mendesak Kejaksaan dan Inspektorat turun tangan,” ujar salah satu aktivis pendidikan di Tanggamus.
Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Red, Hartasi)



Social Header