Breaking News

Diduga Dihalangi Saat Liputan di SD IT Al Mubarok Palembang, Wartawan Laporkan Oknum Guru ke Polda Sumsel

PALEMBANG, Lensanewstv — Dugaan tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik mencuat di SD IT Al Mubarok, Jalan Prajurit Yusuf Zen, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah wartawan prioritas berinisial IS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Sabtu (12/9/2026) untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan yang dinilai menghambat kegiatan jurnalistik.

Peristiwa bermula pada Rabu (2/9/2026) ketika IS mendatangi SD IT Al Mubarok untuk melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai pungutan dana komite dan denda yang diberlakukan di sekolah tersebut.

Setibanya di lokasi, IS terlebih dahulu menanyakan keberadaan kepala sekolah maupun ketua komite kepada petugas keamanan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua pihak tersebut sedang tidak berada di tempat.

IS kemudian bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai bendahara sekolah. Kepada perempuan tersebut, IS menyampaikan maksud kedatangannya sekaligus melakukan konfirmasi terkait persoalan pungutan dana komite dan denda.

Namun, situasi kemudian disebut memanas.

Menurut keterangan IS, perempuan yang mengaku sebagai bendahara tersebut marah ketika dimintai konfirmasi dan diduga berupaya menghalangi kegiatan jurnalistik yang sedang dilakukan, termasuk berusaha menepis atau mengambil telepon seluler yang digunakan IS untuk merekam proses konfirmasi.

IS menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih lokasi kejadian merupakan lingkungan pendidikan yang seharusnya mengedepankan komunikasi yang baik ketika menghadapi pertanyaan dari media.

IS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum dapat memeriksa secara objektif apakah tindakan yang terjadi memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Di sisi lain, persoalan utama yang hendak dikonfirmasi IS terkait pungutan dana komite dan denda di SD IT Al Mubarok juga masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai bendahara sekolah maupun Kepala SD IT Al Mubarok belum memberikan klarifikasi kepada media terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik maupun substansi pungutan yang hendak dikonfirmasi.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Kini publik menunggu proses hukum atas laporan tersebut. Apakah benar terjadi tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik, atau terdapat versi lain dari pihak sekolah? Semua fakta tersebut menjadi kewenangan aparat untuk mengungkapnya melalui proses pemeriksaan.(Red) 

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN