Lampung Selatan, Lensanewstv – Sebanyak 25 warga Dusun 01 RT 02, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan penolakan terhadap aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Penolakan tersebut disampaikan warga karena mereka mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas maupun peruntukan gudang tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim gabungan redaksi pada Senin (13/7/2026), di lokasi terlihat sebuah mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar. Lokasi yang sebelumnya merupakan area peternakan diduga telah beralih fungsi menjadi tempat penampungan BBM.
Sejumlah aparat desa juga menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.
"Kami sudah tahu di bekas kandang itu ada aktivitas yang diduga berkaitan dengan solar. Bahkan masyarakat pernah menandatangani surat penolakan terhadap aktivitas tersebut," ujar salah seorang aparat desa.
Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa terganggu oleh bau yang berasal dari lokasi tersebut.
"Kami tidak bisa tidur karena bau yang ditimbulkan," katanya.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil penyelidikan maupun keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Penyalahgunaan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga mengelola gudang maupun instansi terkait. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Social Header