Breaking News

SIDANG LAPANGAN PN PANGKALAN BALAI UNGKAP FAKTA BARU, PENGGUGAT TUNJUKKAN TITIK KOORDINAT TANAH YANG DIKLAIM MILIK MASYARAKAT

Banyuasin, Lensanewstv – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memasuki tahapan penting dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan pada Jumat (24/7/2026). Sidang tersebut dilakukan langsung di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, guna memastikan kesesuaian antara objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan dengan kondisi nyata di lapangan.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan dihadiri para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk memberikan gambaran langsung kepada Majelis Hakim mengenai letak, batas, luas, dan kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Para Penggugat secara langsung menunjukkan titik koordinat, batas-batas alam maupun batas-batas yang selama ini mereka ketahui sebagai batas kepemilikan dan penguasaan tanah. Menurut pihak Penggugat, tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama sehingga mereka meyakini objek sengketa yang diperiksa hari ini merupakan tanah masyarakat, bukan aset koperasi. Klaim tersebut sejalan dengan dalil gugatan yang menyatakan bahwa para penggugat telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut sejak lama.

Kuasa Hukum Para Penggugat, TONIZAL, S.H., kepada wartawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai objek sengketa.

«"Hari ini seluruh titik koordinat yang menjadi objek sengketa telah ditunjukkan secara langsung kepada Majelis Hakim. Kami menilai pemeriksaan setempat ini semakin memperjelas bahwa tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga. Fakta-fakta yang muncul di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan," ujar TONIZAL, S.H.»

Menurut TONIZAL, S.H., salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah adanya keterangan yang diajukan oleh pihak Penggugat mengenai peristiwa yang terjadi pada tahun 2011. Berdasarkan keterangan tersebut, Maja, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi sekaligus Sekretaris Desa, disebut pernah diingatkan oleh mantan Kepala Desa yang dikenal dengan inisial IW, bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah masyarakat dan bukan bagian dari aset koperasi. Keterangan ini, menurut pihak Penggugat, akan menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim.

Selain menunjukkan lokasi tanah, Para Penggugat juga menjelaskan riwayat penguasaan lahan, batas-batas tanah, serta keberadaan lahan yang selama ini mereka kelola. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara terbuka agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan terhadap objek sengketa sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa tujuan utama pemeriksaan setempat bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan kondisi riil di lapangan.

«"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Semua fakta, alat bukti, keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan setempat akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai. Kami percaya proses peradilan akan berjalan secara objektif, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tambah TONIZAL, S.H.»

Usai pelaksanaan sidang lapangan, wartawan LENSANEWSTV, Dodi Najamudin, melakukan wawancara eksklusif dengan Kuasa Hukum Para Penggugat untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan setempat. Dalam wawancara tersebut disampaikan bahwa pihak Penggugat optimistis fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan lapangan akan memberikan gambaran yang lebih utuh kepada Majelis Hakim sebelum memasuki tahapan pembuktian berikutnya hingga putusan perkara.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum ini sendiri masih terus berproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Seluruh pihak tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi maupun menyampaikan argumentasi hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.(Red,Dodi) 

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN