Breaking News

Saksi Sudirman dan Mustamin Sawe Ungkap Riwayat Lahan 12 Hektare dalam Sidang PMH di PN Pangkalan Balai

Banyuasin, Lensanewstv – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi perhatian dalam sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak koperasi. Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi, Sudirman dan Mustamin Sawe, memberikan keterangan mengenai batas-batas lahan, sejarah penguasaan, serta asal-usul objek sengketa seluas kurang lebih 12 hektare yang diklaim sebagai milik para Penggugat.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Sudirman menjelaskan bahwa dirinya mengetahui secara langsung batas antara lahan TSM dan lahan Non-TSM. Menurut keterangannya, objek sengketa seluas sekitar 12 hektare berada di luar areal TSM dan merupakan lahan yang sejak lama diketahui sebagai lahan masyarakat.

Saksi juga menerangkan bahwa dirinya mengetahui letak dan titik lokasi lahan tersebut serta mengenal batas-batasnya berdasarkan kondisi di lapangan dan penguasaannya dari waktu ke waktu. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembuktian mengenai identitas objek sengketa yang diperiksa dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Mustamin Sawe menjelaskan riwayat pemanfaatan lahan sebelum menjadi bagian dari program perkebunan plasma. Menurut keterangannya, sekitar tahun 1996, lahan tersebut digunakan sebagai program penanaman kayu sengon. Namun, seiring berjalannya waktu program tersebut dihentikan sehingga lahan kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan persawahan.

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa sejak tahun 2000 hingga tahun 2010, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai areal persawahan oleh masyarakat. Setelah itu, lahan diajukan untuk mengikuti program kebun plasma PT Andira Agro Tbk dan tetap berada dalam skema tersebut hingga sekitar tahun 2023.

Menurut keterangan saksi, setelah periode tersebut pengelolaan lahan kemudian diambil alih oleh pihak koperasi, yang selanjutnya menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Kuasa Hukum Para Penggugat, TONIZAL, S.H., menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang diajukan untuk menjelaskan riwayat penguasaan, pemanfaatan, dan batas-batas objek sengketa.

 "Keterangan saksi Sudirman dan Mustamin Sawe memberikan gambaran mengenai sejarah penguasaan lahan, batas antara lahan TSM dan Non-TSM, serta perkembangan pemanfaatan lahan sejak program penanaman sengon, persawahan, hingga program plasma. Seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian yang nantinya dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya," ujar TONIZAL, S.H. & ANDIKALAM, S.H

Persidangan perkara PMH tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Seluruh fakta yang disampaikan para saksi, alat bukti surat, maupun hasil pemeriksaan setempat akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata.(Red,Dodi Najamudin) 


© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN