Oleh : M,,Edi
Pringsewu,Lensanewstv - Menurut Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, guru profesional dicirikan oleh pemilikan Educator Certificate (sertifikat pendidik), kualifikasi akademik minimum Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan sehat jasmani-rohani. Selain itu, mereka wajib menguasai empat kompetensi utama yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
Kemampuan mengelola pembelajaran, mulai dari memahami karakteristik peserta didik, merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, hingga mengembangkan potensi peserta didik ini merupakan paling utama harus dikuasai oleh seorang guru ketika tampil dihadapan para peserta didik
Guru seorang guru juga harus menguasai kemampuan personal yang yang tentunya mencerminkan kepribadian yang benar benar mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Guru harus bisa menjadi teladan yang baik bagi siswanya supporting from behind (Tut Wuri Handayani)
Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar
Serta guru harus menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam dalam hal ini mencakup penguasaan kurikulum, substansi ilmu yang yang akan diajarkan serta pengembangan ilmu secara terus menerus atau berkelanjutan tentunya
Teacher’s competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan yang harus di miliki oleh seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab serta profesional
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI)nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia(UU-RI) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Sudah jelas Dalam Undang-Undang Republik Indonesia(UU-RI) nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik,sosial, dan profesional yang akan didapatkan jika Guru mengikuti pendidikan profesi sebagaimana mestinya. (Red,M,Edi )

Social Header