Breaking News

Rokok Ilegal Disita, Sopir Dilepas, Bea Cukai Bandar Lampung Didesak Buka Fakta Penanganan Kasus

Bandar Lampung, Lensanewstv – Penanganan kasus penyitaan kendaraan bermuatan rokok tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penindakan yang dilakukan setelah kendaraan dan muatan rokok diamankan, sementara pengemudi kendaraan diketahui tidak diproses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2025. Saat itu, petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan satu unit kendaraan yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai dan dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pengemudi berinisial H, warga Provinsi Jambi, sempat dimintai keterangan sebelum akhirnya dilepaskan. Menurut sumber tersebut, H diduga hanya bertugas sebagai sopir pengangkut barang.

Sumber yang sama juga menyebut adanya sosok lain berinisial A yang diduga berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut. Namun hingga kini belum diketahui adanya tindak lanjut penelusuran terhadap pihak yang disebutkan itu.

Untuk memperoleh penjelasan resmi, media ini melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Bandar Lampung pada Rabu (17/6/2026).

Irpan, pejabat fungsional Bea Cukai Bandar Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah kerjanya.

"Kalau untuk pengawasan, Bea Cukai Lampung melaksanakan sekitar dua kali dalam sebulan. Terkait kendaraan, apabila kepemilikannya tidak diketahui dan ditemukan dugaan mengangkut barang terlarang, maka kendaraan tersebut dapat dilakukan penyitaan," ujarnya.

Sementara itu, Agus, pejabat fungsional lainnya, menjelaskan alasan pengemudi tidak diproses lebih lanjut.

"Sopir kami lepas karena dia tidak terlibat. Dan kami tidak bisa menelusuri sampai ke Jambi karena ruang lingkup pengawasan kami hanya di Provinsi Lampung," katanya.

Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa pengemudi yang mengangkut barang yang diduga melanggar ketentuan cukai tidak diproses lebih lanjut, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengendali barang belum tersentuh penegakan hukum.

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk aparat pengawas internal dan lembaga penegak hukum terkait, untuk melakukan penelusuran terhadap penanganan kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan seluruh proses penindakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai berupa rokok wajib dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya pengembangan perkara terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengendali barang. (Red) 

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN