𝙇𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙚𝙡𝙖𝙩𝙖𝙣,𝙇𝙚𝙣𝙨𝙖𝙣𝙚𝙬𝙨𝙩𝙫 - LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) meminta inspektorat dan Kejari Kalianda dapat mengusut tuntas dugaan pungli penerbitan SK Bendahara dana BOS di setiap Sekolah yang meliputi SD dan SMP di Lampung Selatan yang melibatkan Kasubag keuangan Dinas Pendidikan Lampung Selatan serta seluruh K3s dan Mkks.
Hal tersebut disampaikan Sukardi SH selaku Sekretaris Jenderal LSM PRL di kantor nya, kamis(18-06-2026) menanggapi pemberitaan yang telah viral di berbagai media online.
"Kami meminta Inspektorat serta kejaksaan Negeri Kalianda dapat bertindak tegas dengan mengusut dugaan pungli yang dilakukan Ratna kasubag keuangan Dinas Pendidikan Lampung selatan bersama-sama dengan seluruh K3S dan MKKS". Tegas sukardi SH.
"Kami sebenarnya sudah lama mendengar informasi bahwa kasubag keuangan dinas Pendidikan ini selalu meminta sejumlah uang, tidak hanya dalam kasus penerbitan SK, pada saat pihak sekolah melaporkan penggunaan anggaran pun selalu dimintai sejumlah uang. K3s dan KKKS pun sangat berperan dalam pengumpulan dana yang ga jelas ini. Banyak kepala sekolah yang mengeluhkan pungutan-pungutan yang dilakukan K3S dan MKKS yang mengatas namakan untuk transportasi dan untuk setoran ke Dinas. Oleh sebab itu, kami minta inspektorat dan kejaksaan Negeri Kalianda dapat mengusut dan menindaklanjuti praktek-praktek pungli di Dinas Pendidikan Lampung Selatan". tutup nya.
𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙣𝙮𝙖.
Lampung Selatan,Lensanewstv – Dugaan pungutan sebesar Rp 50 ribu terhadap guru yang ditunjuk sebagai Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah mengemuka dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, setiap penerbitan Surat Keputusan (SK) guru yang ditetapkan sebagai Bendahara Dana BOS disebut-sebut dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Dana tersebut diduga ada yang diserahkan langsung kepada seseorang bernama Ratna, sementara sebagian lainnya disebut melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengelolaan dana yang diduga dipungut dari para guru penerima SK Bendahara BOS.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Ratna. Dalam keterangannya pada Selasa (16/6/2026), ia secara tegas membantah adanya pungutan sebagaimana yang dituduhkan.
"Kabar tersebut tidak benar, dan saya tidak pernah meminta uang untuk SK apa pun. Demikian. Terima kasih," tulis Ratna dalam pesan singkat yang diterima media ini.
Meski telah ada bantahan dari pihak yang disebutkan, sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan guna menghindari munculnya informasi simpang siur di tengah masyarakat. Jika memang terdapat pungutan, diharapkan dapat dijelaskan dasar dan peruntukannya. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi menjadi penting untuk menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.((𝙍𝙡𝙨)



Social Header