Breaking News

Kadisdik Lampung Selatan Tegaskan Bukan untuk Disdik, Kini Publik Pertanyakan Ke Mana Dana Rp75 Ribu per Guru yang Dikumpulkan K3S Tanjung Bintang

Lampung Selatan, Lensanewstv – Polemik dugaan pungutan terhadap guru agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerima sertifikasi di Kecamatan Tanjung Bintang memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, akhirnya memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Dalam keterangannya kepada media ini pada Jumat (12/6/2026), Syaifulloh menjelaskan bahwa guru agama berada dalam kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

"Iya.. intinya menurut K3S, yang dimaksud berita itu guru-guru agama, pengurusan administrasi sertifikasi ke Kemenag bukan Disdik, jadi kalau ada yang menyebutkan Disdik beda lembaga. Kecuali guru umum baru pemberkasannya ke Disdik," ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan guru dan masyarakat. Jika dana yang disebut-sebut sebesar Rp75 ribu per guru bukan untuk kepentingan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, lalu untuk keperluan apa dana tersebut dikumpulkan dan digunakan?

Sebelumnya, sejumlah guru mengaku diminta menyerahkan dana sebesar Rp50 ribu yang disebut untuk kepentingan tertentu dan Rp25 ribu untuk ongkos jalan atau transportasi. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme pengumpulan, maupun laporan penggunaan dana tersebut.

Publik menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa guru agama berada di bawah Kementerian Agama. Yang menjadi pertanyaan utama adalah transparansi pengumpulan dana yang disebut berasal dari para guru penerima sertifikasi.

Sejumlah guru berharap pihak yang melakukan pengumpulan dana dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sorotan juga mengarah kepada K3S Tanjung Bintang yang sebelumnya belum memberikan penjelasan rinci terkait tujuan dan penggunaan dana yang dikumpulkan tersebut.

Kini publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai siapa pengelola dana tersebut, apa dasar pengumpulannya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN