Breaking News

Guru PPPK Resah, K3S Tanjung Bintang Diduga Tarik Iuran Mengatasnamakan Dinas Pendidikan

Lampung Selatan, Lensanewstv – Dugaan pungutan terhadap guru agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerima tunjangan sertifikasi di Kecamatan Tanjung Bintang semakin menjadi sorotan. Sejumlah guru mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal tertentu yang disebut berkaitan dengan kepentingan Dinas Pendidikan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa setiap guru penerima sertifikasi diduga diminta menyerahkan dana sebesar Rp 50 ribu untuk kepentingan yang disebut berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Rp 25 ribu untuk biaya transportasi atau ongkos jalan.

Persoalan ini memicu tanda tanya besar di kalangan guru. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, maupun peruntukan resmi dari dana yang dikumpulkan tersebut.

Sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya permintaan dana tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa pungutan dilakukan kepada guru penerima sertifikasi dan atas dasar aturan apa dana tersebut dikumpulkan.

"Kami hanya ingin penjelasan yang jelas. Kalau memang ada aturan resminya, tunjukkan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan di kalangan guru," ujar salah seorang narasumber.

Sorotan publik semakin menguat setelah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Tanjung Bintang, Miftah Danuri Latif, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi media ini melalui nomor yang biasa digunakannya.

Bungkamnya pihak yang disebut dalam persoalan ini justru memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa persoalan yang menyangkut uang yang dikumpulkan dari guru seharusnya dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Publik kini mempertanyakan, apakah pengumpulan dana tersebut memiliki dasar aturan yang sah, atau hanya kebiasaan yang selama ini berjalan tanpa landasan yang jelas.

Pengamat pendidikan dan sejumlah tokoh masyarakat yang mengetahui informasi tersebut menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tidak boleh tinggal diam. Mereka meminta agar dilakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, didesak segera turun tangan untuk memberikan penjelasan dan mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Jangan sampai guru yang seharusnya fokus meningkatkan kualitas pendidikan justru dibebani persoalan-persoalan yang tidak jelas dasar hukumnya. Semua harus transparan," ujar salah seorang tokoh masyarakat.(Red)


© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN