Breaking News

Diduga Tahan Ijazah Karena Tunggakan SPP, SMK Surya Dharma Way Halim Disorot For WIN: Hak Siswa Tidak Boleh Disandera

Bandar Lampung, Lensanewstv – Seorang alumni SMK Surya Dharma Way Halim Bandar Lampung bernama Yuke Ardana (20), putri dari Hardi (38), warga Rekso Bandung, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan karena ijazahnya diduga masih ditahan pihak sekolah.

Yuke merupakan lulusan Tahun Ajaran 2024/2025 dan berencana melanjutkan pendidikan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun saat mendatangi sekolah untuk meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai salah satu syarat pendaftaran, permintaannya tidak dapat dipenuhi.

Menurut keterangan keluarga, pihak sekolah disebut meminta pembayaran tunggakan sebesar kurang lebih Rp 2 juta dari total tunggakan SPP sekitar Rp 4 juta sebelum dokumen tersebut dapat diberikan, saat pihak keluarga menyampaikan kepada Media ini pada Sabtu(13/6/2026).

Kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga Yuke. Sang ayah, Hardi, sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas di kawasan Jalur Dua depan Telkom Bandar Lampung dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN), Aminudin, S.P. Menurutnya, apabila benar terjadi penahanan ijazah atau dokumen kelulusan karena tunggakan biaya pendidikan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.

"Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Hak pendidikan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan ekonomi keluarga. Sekolah harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Aminudin.

Ia mengacu pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik.

Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

Aminudin juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat mengikat tidak diperbolehkan.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa pembayaran antara sekolah dan orang tua siswa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan tanpa mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh dokumen kelulusannya.

"Kami akan mengawasi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, terutama yang menerima dana BOS, agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak merugikan peserta didik," tegasnya.

Kasus ini memunculkan keprihatinan publik karena menyangkut masa depan seorang lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi namun terkendala dokumen administrasi yang sangat dibutuhkan.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN