Breaking News

Sidang Gugatan PMH Warga Muara Padang Bergulir di PN Pangkalan Balai, Penggugat Minta Audit Independen dan Sita Jaminan

Banyuasin, Sumatera Selatan, Lensanewstv — Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, terhadap Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada Rabu (13/5/2026).

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan plasma kelapa sawit milik masyarakat yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Para penggugat terdiri dari enam warga Desa Muara Padang, yakni Kasri, Dedi Irawan, Mardoni, Saharia, Aini, dan Nike Ardila. Mereka menggugat pihak koperasi karena dinilai telah menguasai dan mengelola lahan plasma sawit masyarakat tanpa transparansi serta tanpa pembagian hasil sejak tahun 2010 hingga 2026.

Dalam berkas gugatan disebutkan, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan lahan garapan masyarakat non-TSM yang berada di Dusun 2 Desa Muara Padang. Para penggugat mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1996 melalui penguasaan fisik, jual beli, maupun warisan keluarga.

Kepemilikan lahan itu disebut diperkuat dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan Pemerintah Desa Muara Padang pada tahun 2005. Total luas lahan yang disengketakan disebut mencapai sekitar 12 hektar.

Menurut para penggugat, persoalan mulai muncul sejak program plasma kelapa sawit masuk sekitar tahun 2006. Selanjutnya pada tahun 2010 dilakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit di atas lahan milik masyarakat tersebut.

Namun para penggugat mengaku tidak pernah menikmati hasil dari program plasma itu. Mereka menyebut tidak pernah menerima pembagian hasil panen TBS, laporan produksi, laporan biaya operasional, pembagian SHU, maupun transparansi pengelolaan kebun.

Puncaknya, pada tahun 2023 lahan plasma tersebut diduga diambil alih dan dikelola langsung oleh pihak Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama. Sejak saat itu, para penggugat menyebut hasil panen sawit terus diambil tanpa ada pembagian hak kepada pemilik lahan.

Melalui kuasa hukumnya, Tonizal, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan audit independen terhadap pengelolaan koperasi sejak tahun 2010 hingga 2026.

Audit tersebut diminta untuk membuka berbagai dokumen pengelolaan plasma, mulai dari laporan kas, buku besar, laporan utang kebun, kontrak penjualan TBS, bukti transfer ke pabrik, laporan RAT, laporan SHU, daftar anggota koperasi, hingga daftar pembagian hasil plasma.

Selain audit, para penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa beserta tanaman kelapa sawit dan hasilnya agar objek perkara tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam gugatan itu, para penggugat menaksir kerugian materiil sebesar Rp960 juta berdasarkan perhitungan nilai sewa lahan selama 16 tahun. Mereka juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp500 juta akibat tekanan batin, konflik sosial, dan ketidakpastian hak atas tanah.

Sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai masih memasuki tahap awal pemeriksaan administrasi perkara dan selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata, termasuk agenda pemanggilan tergugat dan mediasi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Muara Padang karena menyangkut hak atas lahan plasma sawit yang selama ini diharapkan menjadi sumber kesejahteraan warga pemilik lahan.(Red,Dodi)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN