Breaking News

Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan, Kinerja Polres Lampura Disorot

Lampung Utara, Lensanewstv — Penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berinisial EA (65) menuai sorotan tajam. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara sejak 23 Februari 2026, hingga kini yang bersangkutan belum juga dilakukan penahanan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Terlebih, korban berinisial SFT (45) diketahui mengalami luka serius berupa retak pada tulang rawan hidung akibat dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 Desember 2025.

Korban mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya melanjutkan pengobatan secara mandiri karena keterbatasan biaya. Hingga kini, ia mengaku masih merasakan nyeri berkepanjangan yang berdampak pada aktivitas sehari-hari.

“Sampai sekarang masih terasa sakit, nyeri, bahkan mengganggu penglihatan dan aktivitas saya,” ujarnya.

Lebih jauh, korban mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun status hukum telah jelas.

“Sudah jadi tersangka, tapi masih bebas. Saya berharap ada tindakan tegas dari kepolisian,” ungkapnya.

Di sisi lain, korban juga menyampaikan bahwa tersangka masih beraktivitas secara bebas di ruang publik dan media sosial, yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah korban mengirimkan laporan pengaduan ke sejumlah institusi penegak hukum, mulai dari Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, hingga Kejaksaan Agung RI.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Sejumlah pihak menilai, aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas dan profesional, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN