Lampung Selatan, Lensanewstv – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait keberadaan kafe remang-remang yang berjejer di sepanjang jalan depan gerbang tol Natar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (25/4/2026).
Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik dan keluhan warga yang menilai aktivitas usaha tersebut meresahkan serta diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin.
Dalam peninjauan di lapangan, petugas Satpol PP mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Dari hasil penelusuran, terungkap beberapa nama yang diduga sebagai pemilik atau pengelola kafe-kafe tersebut, di antaranya Mus, Subur Irna, Iis Gudang, Ipo, Bul Bul, Meta/Adi, serta Lapo Sanggal.
Pengungkapan ini memperjelas peta kepemilikan usaha yang selama ini menjadi sorotan publik. Namun demikian, legalitas masing-masing usaha masih menjadi pertanyaan, terutama terkait izin operasional dan kesesuaian peruntukan lokasi.
Sebelumnya, warga setempat secara tegas menyuarakan penolakan terhadap keberadaan kafe remang-remang tersebut. Selain dianggap mengganggu ketertiban, para pelaku usaha juga dinilai tidak menepati komitmen awal kepada masyarakat.
Turunnya Satpol PP ke lokasi diharapkan tidak berhenti pada tahap pendataan semata, melainkan diikuti dengan langkah konkret berupa penertiban hingga penutupan apabila terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP terkait hasil pemeriksaan maupun rencana tindak lanjut. Namun, masyarakat menegaskan bahwa penegakan perda harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.(Red)



Social Header