Breaking News

Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Dugaan Kejanggalan di Polres Tulang Bawang Mencuat

Tulang Bawang, Lensanewstv — Penanganan kasus dugaan penggelapan yang ditangani Polres Tulang Bawang menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap seseorang bernama Sapri.

Pimpinan Redaksi media Paspampers, Yansori Zaini, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.

Menurutnya, pelapor berinisial Neky bukanlah pemilik sah kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara. Kendaraan tersebut diketahui atas nama Ansori dan masih berstatus pembiayaan di Mandiri Tunas Finance (MTF).

“Pelapor bukan pemilik kendaraan, STNK dan BPKB tidak ada, lalu dasar penetapan tersangka itu apa?” tegas Yansori.

Menanggapi hal tersebut, penyidik berinisial Dio menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.

“Kami menerima laporan karena ada surat dari leasing. Meskipun STNK tidak ditemukan, pelapor menyebut ada di dalam mobil, namun saat dicek tidak ada,” ujar Dio.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Tulang Bawang, Deddy, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kami sudah memiliki dua alat bukti. Namun, jika kedua belah pihak berdamai, status tersangka bisa saja tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak Mandiri Tunas Finance melalui Kepala Kolektor, Redi, turut hadir dan memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa debitur kendaraan tersebut adalah Ansori, bukan pelapor.

“Debitur atas nama Ansori, bukan Neky. Kami juga mempertanyakan dasar pelapor mendapatkan surat dari leasing,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Sekretaris BAIN HAM RI Kota Bandar Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, yang menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Hal senada disampaikan Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman. Ia mengungkap adanya perubahan signifikan pada kendaraan yang dijadikan barang bukti.

“Warna mobil sudah berubah, nomor polisi juga tidak sesuai dengan aslinya. Ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam barang bukti,” ujarnya.

Herman juga menyoroti diterimanya laporan dari pihak yang bukan pemilik sah kendaraan, tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

“Seharusnya yang melapor adalah debitur atau pihak leasing, bukan pihak lain. Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.

Sejumlah pihak mendesak Kapolres Tulang Bawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dengan nomor laporan LP/B/250/XI/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 November 2025.

Publik menilai transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi taruhan dalam kasus ini. Penegakan hukum yang tidak cermat berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Hukum harus ditegakkan secara objektif, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan yang transparan serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN