Mesuji, Lensanewstv — Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan koprok (dadu) yang digelar di area perkebunan karet di Desa Moro Dewe, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, menuai keresahan warga. Kegiatan ilegal tersebut bahkan berlangsung secara terbuka dan dihadiri ratusan orang dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan arena perjudian tersebut beroperasi bebas tanpa adanya tindakan tegas. Warga menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan sosial, terutama generasi muda.
Salah satu warga berinisial R (32) mengaku resah dengan aktivitas tersebut yang berlangsung terang-terangan di wilayah mereka.
“Iya bang, dengan adanya judi sabung ayam dan koprok ini kami sangat resah. Apalagi digelar terbuka di kebun karet,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik perjudian tersebut sudah berlangsung selama dua hari terakhir dan diduga rutin digelar hingga dua kali dalam sepekan.
“Mulai dari Sabtu sampai Minggu ini masih berlangsung. Biasanya seminggu dua kali,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa para pelaku diduga sering berpindah-pindah lokasi guna menghindari penindakan aparat. Sebelumnya, aktivitas serupa disebut pernah digelar di area perkebunan karet dekat Simpang Tiga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut.
Padahal, praktik perjudian seperti sabung ayam dan koprok jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pelaku, bandar, maupun penyedia tempat dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban secara tegas serta menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak ketertiban serta keamanan lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih.(Red, Santo)



Social Header