Lampung Tengah, Lensanewstv — Advokat sekaligus praktisi hukum, Panji Padang Ratu, mengeluarkan somasi terbuka terkait beredarnya video dugaan pencurian dan penganiayaan terhadap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pernyataan resminya, Panji menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Lampung Tengah, sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.
Ia menilai, fenomena penghakiman oleh massa atau trial by the mob merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penghakiman sepihak. Semua harus melalui proses hukum yang sah,” tegasnya.
Panji juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video, narasi, maupun opini yang belum terverifikasi, terlebih yang berpotensi memicu emosi publik dan mengganggu stabilitas keamanan.
Ia menegaskan bahwa penyebaran konten bermuatan kebencian, hasutan, atau isu SARA dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ITE.
“Ancaman pidananya tidak main-main, bisa sampai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panji menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, di mana setiap orang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui somasi terbuka ini, ia secara tegas memperingatkan pihak-pihak yang:
Menyebarkan konten provokatif,
Menggiring opini publik secara tidak objektif,
Hingga memicu tindakan main hakim sendiri,
agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
Panji menegaskan, jika peringatan ini diabaikan, dirinya tidak akan ragu menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata, serta melaporkan pihak-pihak terkait ke aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa, dan hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini liar. Hukum harus tetap menjadi panglima,” tegasnya.
Somasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.(Red,Joni)



Social Header