Breaking News

Pelaku Pencurian di Toko Orang Tua Kepala Kampung Adijaya,Terekam CCTV

 

Way Kanan, Lensanewstv - Diduga Seorang Pria dewasa berinisial RK (33) alias BJ warga Kampung Bumijaya melakukan pencurian di  toko milik Tusimi /Dartok (67) warga Kampung Adijaya Kec.Negara Batin.Peristiwa itu terjadi pada hari selasa, 24 Februari  2026 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kejadian tersebut diketahui oleh Istri Korban yang kebetulan selesai sholat melihat terduga Pelaku berinisial RK (33) alias BJ secara tergesa-gesa keluar dari toko korban dan menaiki mobil Fortuner berwarna hitam .

Karena penasaran akhirnya korban bermana Tusimi bin Sukiman bersama istri dan warga sekitar membuka CCTV.   Setelah CCTV dibuka betapa terkejutnya ternyata terduga pelakunya adalah RK (33) alias BJ. Bila saja tidak dibuktikan CCTV orang pasti tidak percaya RK (33) alias BJ adalah pelakunya, karena BJ  tergolong  orang yang berada atau orang mampu, karena  diketahui RK (33) alias BJ belum lama ini mengadakan syukuran dengan mengundang group band Hijau Daun dan tiktoker Mira,beserta DJ dari sumbagsel.

Didalam CCTV RK terlihat dengan jelas masuk ke dalam toko tampa menggunakan sandal (alas kaki) menuju laci tempat korban menyimpan uang dan keluar terburu - buru sambil menyelipkan uang hasil curiannya serta menaiki kendaraan Fortuner warna hitam dan tancap gas .

Dari hasil penelusuran awak media  RK (33) alias BJ melakukan hal seperti ini bukan kali yang pertama , karena tahun yang lalu RK (33) alias BJ pernah melakukan hal yang sama di toko milik Supri warga Kampung Bumijaya , yang mana diketahui pelaku RK (33) alias BJ melakukan pencurian mengambil uang dan rokok , ini membuat heboh karena Pelaku RK (33) alias BJ  sangat jelas pada rekaman CCTV .

Atas kejadian ini Pihak yang dirugikan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara batin rabu 25 februari 2026. Supri selaku kepala Kampung  Adijaya sekaligus anak dari Tusimi selaku korban kepada media ini   kamis,(26-02-2026) berharap penegak Hukum dalam hal ini Polsek Negara Batin, Polres Waykanan agar dapat menindak tegas Pelaku RK (33).

"Ga banyak si bang, kerugian materi saja  lebih kurang 2 juta, tapi yang jadi masalahnya, kok ya ga sepandangan lagi, kita itu sudah seperti kelurga". Jelas Supri.

Sementara kapolsek Negara batin Iptu Indra Kirana  yang di hubungi via telpon kamis, (26-02-2026) melalui kanit reskrimnya  Aiptu Zullfikar membenarkan bahwa telah menerima laporan dari  Tusimi bin Sukiman sehari yang lalu.

"Iya benar, ada laporan   dari Korban pencurian kepada kami, Sp2hp nya  sudah kita  berikan kepada korban. Kita  belum dapat menyimpulkan pelaku nya mengarah kepasa seseorang, kita sedang memeriksa saksi-saksi, karena CCTV saja belum cukup untuk kita menentukan tersangkanya, CCTV hanya salah satu bukti petunjuk". Jelas Aiptu Zulfikar, mewakili penjelasan Kapolsel Negara  Batin.

Sementara pihak  korban berharap  terkait kasus ini secara tegas tidak ada Restorative Justice (RJ), karena bukan saja tidak memenuhi syarat Materil Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021, tapi dikhawatirkan kedepan akan menimbulkan keresahan ditingkatan masyarakat karena perbuatan RK  alias BJ setiap tertangkap pelaku selalu damai.

Saat awak media menemui beberapa masyarakat Kampung Bumijaya yang tidak mau disebutkan namanya mereka berharap agar Pelaku RK  alias BJ dapat diproses secara hukum karena membuat masyarakat resah atas kelakuan pelaku tersebut. 

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 Syarat Restorative Justice (RJ) Syarat Materiil (Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5) adalah Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat.Tidak berdampak konflik sosial. Tidak berpotensi memecah belah bangsa.Tidak bersifat radikalisme dan separatisme. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis).  Bukan tindak pidana terorisme, korupsi, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana terhadap nyawa orang. (Tim)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN