Pesawaran, Lensanewstv — Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, warga masyarakat mempertanyakan transparansi penyaluran Dana Desa, lantaran tidak ditemukannya banner atau papan informasi realisasi anggaran Dana Desa, meskipun dalam pos anggaran tercantum adanya kewajiban publikasi.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan desa-desa lain yang secara terbuka memasang banner realisasi Dana Desa di depan kantor desa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Salah satu warga Kali Rejo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.
“Coba lihat sendiri, realisasi Dana Desa Kali Rejo Kecamatan Negeri Katon tidak ada banner sejengkal pun. Ini bukti tidak ada keterbukaan tentang penggunaan Dana Desa,” ucapnya pada Senin (19/1/2026).
Menurut warga, tidak dipasangnya banner realisasi anggaran menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait ke mana saja Dana Desa dialokasikan dan bagaimana realisasinya di lapangan.
Padahal, sebagaimana diketahui, transparansi Dana Desa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Desa serta peraturan turunan yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Lebih jauh, warga juga menyinggung pemberitaan sebelumnya yang sempat mengangkat dugaan persoalan di Desa Kali Rejo. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Desa Kali Rejo, Eva Riyanto, disebut-sebut mengutus seseorang untuk meredam pemberitaan yang beredar di media.
Informasi tersebut semakin memperkuat kecurigaan sebagian warga bahwa ada persoalan serius terkait keterbukaan dan tata kelola pemerintahan desa. Warga menilai, apabila pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai aturan dan tidak bermasalah, maka tidak seharusnya ada upaya untuk membatasi atau meredam pemberitaan.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus takut dengan pemberitaan? Justru seharusnya dijelaskan ke masyarakat secara terbuka,” ujar warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Kali Rejo berharap Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun tangan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa Kali Rejo, khususnya terkait kewajiban transparansi anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kali Rejo Eva Riyanto guna memperoleh klarifikasi resmi terkait tidak dipasangnya banner realisasi Dana Desa serta isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)



Social Header