Metro, Lensanewstv — Kekecewaan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Metro akhirnya memuncak menjadi langkah hukum. Merasa diingkari dan tak pernah ditemui, perwakilan 540 THL yang dirumahkan resmi melaporkan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso ke Polres Metro, Polda Lampung, Senin (12/1/2026) siang.
Laporan tersebut diajukan oleh Putri Dahlia (PTR) dan Arta, yang mengaku bertindak mewakili ratusan THL yang sebelumnya dijanjikan tidak akan dirumahkan. Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro dan laporan telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.
Kepada awak media, Arta menegaskan laporan ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan upaya menagih janji Wali Kota Metro yang dinilai dilanggar secara terang-terangan.
“Ini laporan untuk menagih janji Wali Kota. Pak Bambang berjanji tidak akan merumahkan 540 THL. Janji itu dibuat tertulis dan ditandatangani di atas materai,” tegas Arta.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tertanggal 16 September 2025, Wali Kota Bambang Iman Santoso menyatakan tidak akan merumahkan THL selama masa jabatannya. Perjanjian tersebut bahkan ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta anggota DPRD Kota Metro.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Pada 31 Desember 2025, para THL justru menerima informasi dari masing-masing kepala dinas bahwa kontrak kerja tidak akan diperpanjang apabila Surat Keputusan (SK) tidak ditandatangani hingga pukul 16.00 WIB.
“Kami sudah mengabdi hampir tiga tahun di Pemkot Metro. Tapi kami justru diperlakukan seperti tidak pernah ada. Wali Kota tak menemui kami, tak memberi penjelasan, dan akhirnya janji itu dilanggar,” ujar Arta dengan nada kecewa.
Dalam laporan tersebut, Wali Kota Metro dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan lokasi kejadian di Kantor Pemerintah Kota Metro, Jalan AH Nasution.
Sikap keras THL ini mendapat dukungan penuh dari Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI). Ketua Umum IPLI, Hermansyah TR, SH, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum yang ditempuh para THL hingga tuntas.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini soal janji pejabat publik yang dituangkan secara resmi lalu dilanggar. IPLI akan berdiri bersama THL sampai ada kejelasan dan keadilan,” tegas Hermansyah.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi tersebut. Publik kini menunggu: apakah janji politik akan dipertanggungjawabkan, atau kembali dibiarkan patah di tangan kekuasaan, , ujar nya,(Red)



Social Header