Breaking News

Omongan Tak Bisa Dipegang: Kades Kali Rejo Janji Klarifikasi, Wartawan Dibuat Menunggu Kosong

Pesawaran, Lensanewstv - Sorotan terhadap pengelolaan pemerintahan Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kembali menguat. Kali ini, polemik mencuat setelah Kepala Desa Kali Rejo, Eva Riyanto, dinilai tidak menepati janji klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang sebelumnya menyoroti penyaluran Dana Desa di wilayah tersebut.

Seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi menyampaikan bahwa Kepala Desa Eva Riyanto sempat menyatakan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Bahkan, yang bersangkutan telah mengirimkan share location (serlok) sebagai titik pertemuan klarifikasi, yakni di Kantor BUMDes Maju Makmur, Desa Kali Rejo.

Namun, saat wartawan tiba di lokasi sesuai waktu yang disepakati, Kepala Desa Eva Riyanto tidak berada di tempat. Upaya menghubungi kembali melalui telepon seluler pun tidak membuahkan hasil, lantaran nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

“Lokasi sudah dikirim langsung oleh yang bersangkutan, tapi saat kami datang ke sana, tidak ada orangnya. Nomor telepon juga tidak bisa dihubungi,” ujar wartawan tersebut kepada media ini.

Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan serius dari kalangan jurnalis. Wartawan tersebut menilai bahwa sikap Kepala Desa Kali Rejo mencerminkan inkonsistensi antara pernyataan dan tindakan.

“Kalau sekadar janji klarifikasi saja tidak bisa ditepati, bagaimana publik bisa percaya dengan penjelasan terkait pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap Desa Kali Rejo, khususnya terkait transparansi penyaluran Dana Desa, pemasangan banner realisasi anggaran, serta dugaan upaya meredam pemberitaan yang sebelumnya telah dilaporkan media.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kali Rejo, Eva Riyanto, belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait ketidakhadirannya di lokasi yang telah ditentukan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar aparatur desa dapat bersikap kooperatif, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjawab setiap pertanyaan publik demi menjaga kepercayaan warga.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN