Breaking News

KSOP Panjang Disorot, Tongkang BBM Diduga Ilegal Bebas Berlayar di Pantai Selaki

Lampung Selatan,Lensanewstv Profesionalitas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas dan keselamatan pelayaran itu diduga membiarkan kapal tongkang pengangkut BBM ilegal bebas beroperasi di wilayah perairan Pantai Selaki, Lampung Selatan, tanpa mengantongi izin resmi.

Maraknya peredaran BBM ilegal jenis solar di kawasan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan disinyalir melibatkan oknum petugas KSOP serta Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini dinilai mencederai asas profesionalitas dan menimbulkan kesan penegakan hukum yang tebang pilih—masyarakat kecil ditindak tegas, sementara jaringan besar mafia BBM justru leluasa beroperasi.

Tongkang Diduga Angkut Solar Ilegal dari Gudang Tarahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sebuah kapal tongkang diduga memuat BBM solar ilegal yang berasal dari gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Tarahan, tidak jauh dari Pelabuhan Pertamina Panjang.

Gudang tersebut, menurut sumber, diduga dimiliki dan dikelola oleh seorang oknum TNI berinisial JAS, yang disebut-sebut berdinas di wilayah Tulang Bawang, bersama seorang warga sipil berinisial H.

“Infonya, mas, kapal tongkang itu memuat BBM solar ilegal dari gudang di Tarahan, dekat Pelabuhan Pertamina Panjang. Setahu saya gudang itu milik oknum TNI inisial JAS yang dinas di Tulang Bawang dan satu warga sipil inisial H,” ujar sumber berinisial RS, Selasa (7/1/2026).

Pengawasan Lemah, Kapal Diduga Tanpa Izin Lolos Berlayar

Ironisnya, perairan Pantai Selaki Lampung Selatan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat KSOP, justru disebut menjadi jalur aman bagi kapal-kapal pengangkut BBM ilegal.

Kapal tongkang yang diduga memuat solar ilegal tersebut disebut bebas berlayar tanpa dokumen perizinan yang sah, baik izin muatan maupun izin pelayaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

di mana peran KSOP Panjang sebagai regulator dan pengawas utama pelayaran?

Diduga Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Jika dugaan pembiaran ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa pejabat publik wajib bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Lebih lanjut, pembiaran terhadap praktik ilegal dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Publik kini mendesak agar:

Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera mengevaluasi kinerja KSOP Panjang

APH dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh

Dugaan keterlibatan oknum aparat diusut tanpa pandang bulu

Jalur perairan Selaki Panjang dibersihkan dari praktik mafia BBM ilegal

Pembiaran yang terus terjadi dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi energi, tetapi juga merusak wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Panjang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kapal tongkang pengangkut BBM ilegal yang bebas beroperasi di perairan Pantai Selaki.

Redaksi Lensanewstv membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Tim)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN