Breaking News

Jalan Baru Sudah Hancur, Kontraktor Bandel Abaikan Instruksi PU Lampung Selatan

Lampung Selatan, Lensanewstv - Warga masyarakat kembali menyoroti kondisi Jalan Muara Putih–Kali Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, meski proyek rekonstruksi jalan tersebut belum lama selesai dikerjakan, hingga kini kerusakan masih terlihat di sejumlah titik dan belum dilakukan perbaikan.

Yang menjadi sorotan, jalan tersebut seharusnya masih berada dalam masa tanggung jawab kontraktor pelaksana, yakni CV Daenk Kobum Konstruksi, dengan CV Anugerah Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas. Namun faktanya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah perbaikan ataupun perawatan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memicu pertanyaan dan kekecewaan warga. Mereka menilai tidak ada keseriusan dari pihak kontraktor dalam menjalankan kewajibannya, padahal proyek tersebut menggunakan anggaran publik.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Natar, Sugiarto, membenarkan bahwa kerusakan jalan tersebut masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Itu masih tanggung jawab kontraktor. Kami sudah menginstruksikan pihak kontraktor untuk segera memperbaiki atau melakukan perawatan,” ujar Sugiarto.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Hingga kini, instruksi dari UPT PU yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut dinilai belum dilaksanakan oleh pihak kontraktor.

“Kalau sudah diinstruksikan tapi tidak dikerjakan, ada apa sebenarnya? Apakah instruksi pemerintah daerah dianggap tidak penting?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dinas terkait, dapat bersikap lebih tegas terhadap kontraktor yang dinilai tidak patuh menjalankan kewajibannya. Warga juga meminta adanya pengawasan serius serta penegakan sanksi sesuai ketentuan kontrak apabila ditemukan kelalaian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Daenk Kobum Konstruksi maupun CV Anugerah Perdana Konsultan belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilaksanakannya perbaikan jalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN