Breaking News

Isu Penyalahgunaan Narkoba Mencuat di Desa Tanjungan,Warga Tantang Tes Urine Kepala Desa

Lampung Selatan, Lensanewstv - Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diterpa isu dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan praktik nepotisme, kini muncul kabar baru yang disampaikan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kepala Desa Tanjungan, Syaidir.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Tanjungan kepada media ini pada Rabu (14/1/2026). Warga tersebut menyebutkan bahwa di lingkungan desa telah lama beredar dugaan kuat terkait perilaku Kepala Desa yang diduga sebagai pengguna narkoba.

“Kades Syaidir itu diduga pengguna narkoba berat. Kalau tidak percaya, silakan tes urine saja,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain dugaan tersebut, warga juga menilai bahwa Kepala Desa Tanjungan seolah kebal terhadap hukum, mengingat berbagai persoalan yang sebelumnya mencuat dinilai belum mendapatkan penanganan yang jelas.

“Selain dugaan narkoba, kami melihat seolah-olah yang bersangkutan kebal hukum,” lanjutnya.

Atas informasi tersebut, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjungan, Syaidir, guna meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Desa Tanjungan diketahui sempat menghubungi pihak media dan mempertanyakan alamat kantor redaksi, namun tidak memberikan penjelasan atau bantahan terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Sikap bungkam tersebut justru memicu desakan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait turun tangan secara objektif dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Warga berharap pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dapat melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum, salah satunya dengan tes urine, guna menjawab keresahan publik serta menjaga marwah pemerintahan desa.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Setiap pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi LensanewsTV membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Tanjungan maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.(Red)

© Copyright 2022 - lensanewstv.com
LENSANEWSTV.COM PT ANAK BUWAY SAHMIN