Lampung Selatan,Lensanewstv – Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, warga menyoroti dugaan praktik nepotisme dan indikasi KKN di tubuh Pemerintah Desa Tanjungan, menyusul informasi bahwa Bendahara Desa merupakan anak kandung langsung dari Kepala Desa, Syaidir.
Informasi tersebut disampaikan oleh warga setempat kepada media ini. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa persoalan tersebut kini telah menarik perhatian Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Hari ini Kepala Desa Tanjungan dipanggil Inspektorat Lampung Selatan terkait Dana Desa. Bendahara desanya itu anak kandungnya sendiri, dan kemarin sudah mengundurkan diri,” ujar sumber tersebut.
Dipanggil Inspektorat Terkait Dana Desa
Menurut keterangan warga, pemanggilan Kepala Desa Tanjungan oleh Inspektorat dilakukan pada pagi hari dan diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) yang sebelumnya telah menuai banyak sorotan dari masyarakat.
Pengunduran diri bendahara desa yang disebut sebagai anak kandung kepala desa justru menambah kecurigaan publik. Warga menilai langkah tersebut sebagai upaya meredam polemik yang telah terlanjur mencuat ke permukaan.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus mengundurkan diri setelah ramai dibicarakan?” ucap warga lainnya dengan nada mempertanyakan.
Dugaan Nepotisme dan Indikasi KKN
Warga menilai penunjukan anak kandung kepala desa sebagai bendahara merupakan bentuk konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Bapak kepala desa, anaknya bendahara. Ini jelas rawan KKN,” tegas warga.
Dalam regulasi pemerintahan desa, perangkat desa dituntut menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Penempatan anggota keluarga inti pada posisi strategis pengelolaan keuangan desa dinilai membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:
Asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih
Ketentuan tentang larangan konflik kepentingan
Prinsip pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Kades Tanjungan Dikonfirmasi
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Tanjungan Syaidir tidak memberikan tanggapan(Bungkam) hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang menjawab substansi persoalan terkait hubungan keluarga dan mekanisme pengangkatan bendahara desa.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak Kepala Desa Tanjungan maupun Inspektorat Lampung Selatan.
Publik Desak Audit Menyeluruh
Mencuatnya dugaan ini memicu desakan agar Inspektorat Lampung Selatan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjungan, termasuk proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan Dana Desa yang selama ini dikeluhkan warga, sekaligus menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan membuka hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(Red)
.jpeg)


Social Header