Mesuji, Lensanewstv - Dunia kesehatan di Kabupaten Mesuji kembali tercoreng. Seorang oknum dokter umum berinisial Adit (28) diduga nekat membuka praktik kedokteran ilegal tanpa mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) di rumah pribadinya yang berlokasi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Selasa (06/01/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, praktik tersebut diketahui telah berjalan berbulan-bulan, bahkan hampir satu tahun, meski tidak dilengkapi izin resmi dari dinas terkait sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Akui Belum Berizin, Alasan “Menolong Warga”
Saat dikonfirmasi wartawan, Adit mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin praktik dan belum memenuhi persyaratan administrasi maupun sarana prasarana. Namun, ia berdalih membuka praktik tersebut semata-mata untuk menolong warga sekitar.
“Saya buka praktik ini belum lama, mas. Sebenarnya ini belum resmi karena belum memenuhi syarat, tapi niat saya hanya menolong warga sekitar yang sakit dan ingin berobat,” ujar Adit kepada wartawan.
Ia juga mengakui bahwa stok obat-obatan yang digunakan dalam praktik tersebut diperoleh dari sebuah apotek di wilayah Unit Dua, Tulang Bawang.
“Untuk obat-obatan saya beli di apotek di Unit Dua Tulang Bawang, kebetulan kenalan bapak saya,” ungkapnya.
Tanpa Gedung Praktik Layak
Diketahui, Adit yang berstatus dokter umum belum memiliki bangunan atau ruangan khusus yang layak sebagai tempat praktik medis. Meski demikian, ia tetap melakukan pelayanan kesehatan di rumah pribadi milik orang tuanya, yang jelas tidak memenuhi standar fasilitas pelayanan kesehatan.
Adit juga mengaku dirinya baru lulus kuliah dan merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
“Saya baru selesai sekolah, mas. Saya lulusan Universitas Malahayati Bandar Lampung jurusan kedokteran,” katanya.
Berpotensi Langgar Undang-Undang Kedokteran
Perlu diketahui, praktik kedokteran tanpa Surat Izin Praktik (SIP) merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik tanpa SIP dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, atau
Denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain itu, ketentuan perizinan praktik dokter juga diperkuat melalui:
Serta regulasi turunan Kementerian Kesehatan yang mengatur proses penerbitan SIP melalui Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, alasan kemanusiaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan hukum dan keselamatan pasien.
Desakan Tindakan Tegas Pemda dan APH
Kasus ini dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, khususnya Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH). Pembiaran terhadap praktik medis ilegal dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera:
Melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas
Menghentikan praktik ilegal tersebut
Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Lensanewstv masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji dan APH, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(Red, Santo)



Social Header