Pesawaran, Lensanewstv – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut berkaitan dengan realisasi Dana Desa yang diduga sarat kejanggalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD APKAN Bandar Lampung, Supriyadi, saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada APH.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Kepala Desa Kali Rejo ke Aparat Penegak Hukum terkait realisasi Dana Desa yang kami duga banyak kejanggalan,” ujar Supriyadi pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Supriyadi, dugaan kejanggalan tersebut menguat setelah APKAN melakukan penelusuran awal terhadap sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Kali Rejo, khususnya proyek yang bersumber dari Dana Desa. Salah satu sorotan utama adalah minimnya transparansi, mulai dari tidak ditemukannya banner realisasi Dana Desa hingga ketiadaan prasasti anggaran pada sejumlah pembangunan fisik.
APKAN menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat. Jika informasi anggaran saja tidak dibuka, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
DPD APKAN Bandar Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif demi memastikan pengelolaan Dana Desa di Kali Rejo berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kali Rejo belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.(Red).



Social Header